Kepala Resort Palembang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, M Andreansyah menyampaikan, cincin bermatakan sisi badan satwa sangatlah dilarang. “Biasanya yang sering jadikan yaitu gading gajah. Walau sebenarnya itu satwa yang dilindungi, baik hidup ataupun turunannya, seperti tulang, ” katanya.
Menurut dia, dengan cara kasat mata, susah untuk membedakan yang datang dari satwa atau bukanlah. Tetapi, seluruhnya petugas BKSDA tahu serta dapat membedakannya. “Memang untuk pembuktian mesti dikerjakan lewat uji laboratorium, ” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, apabila petugas temukan cincin maupun barang yang lain yang datang dari sisi badan satwa dilindungi, jadi bakal diolah. “Benda itu diambil alih dahulu serta pemiliknya didata. Kemudian, benda itu bakal di check di laboratorium untuk mengecek keasliannya, ” terangnya.
Andre, sapaan akrab Andreansyah menyatakan, apabila dapat dibuktikan itu sisi satwa dilindungi, bakal diolah dengan cara hukum. Demikian sebaliknya, bila tak dapat dibuktikan, barang bakal dikembalikan.
“Sesuai pasal 21 ayat 2, UU No 5 Th. 1990, ancaman hukuman yaitu lima th. serta denda Rp100 juta, ” tegasnya.
0 Response to "Waspadai Mata Cincin Gading Gajah"
Posting Komentar