DEMAM BATU AKIK Dorong DPRD Susun Aturan Perlindungan Batu Alam

Demam batu akik menimbuklkan kecemasan terjadinya rusaknya pada keadaan alam.

Berkenaan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berencana pembuatan regulasi untuk perlindungan pada potensi batu alam di daerah itu dari kesibukan penambangan dengan cara ilegal.

 " Memerlukan regulasi ketentuan yang legal dalam membuat perlindungan batu-batu alam yang mana nanti di buat jadi sumber batu akik. Serta ini juga masih juga dalam step rencana, " kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Minggu (29/3/2015).

Menurutnya, jika tak ada regulasi perihal perlindungan batu alam di " Kota Cantik " Palangka Raya jadi lima hingga 10 th. yang akan datang batu alam bakal habis lantaran di ambil dengan cara bebas serta ilegal.

Politikus PDIP itu menyampaikan beberapa pelaku penambangan batu alam mesti mempunyai izin lantaran batuan yang tengah popular di orang-orang itu terbentuk dari mineral serta kristal atau termasuk juga bahan tambang.

 " Karenanya ada penambangan batu alam seperti ini bagus untuk perkembangan perekonomian orang-orang, dengan catatan langkahnya tak bisa asal-asalan serta mesti terus lihat keadaan sekitarnya, " tuturnya.

Ia menuturkan karenanya ada regulasi perlindungan batu alam jadi bisa hindari efek jelek menyangkut lingkungan, ekonomi, keamanan, serta sosial dari penambangan batu alam ataupun kesibukan orang-orang yang lain.

Pihaknya menyampaikan berkenaan dengan regulasi perlindungan batu alam khas Kalimantan tengah itu, jadi butuh ketentuan daerah yang memperkuat tiap-tiap pelabuhan serta bandara supaya membatasi keluarnya batu alam asli Kalimantan tengah.

Perajin batu akik asal Kota Palangka Raya, Winhard O Djahan, mensupport pembuatan regulasi perlindungan batu alam khas Kalimantan tengah.

 " Kalimantan tengah cukup berlimpah dengan batu-batu alamnya. Jika Kalimantan tengah tak memiliki regulasi perihal ketentuan perlindungan batu alam, tak tutup kemungkinan batu alam kita bakal di ambil dengan cara bebas oleh beragam pihak, " tuturnya.

Dia menyampaikan potensi batu alam ada di Kabupaten Barito Selatan, Puruk Cahu, serta Gunung Mas.

1 Response to "DEMAM BATU AKIK Dorong DPRD Susun Aturan Perlindungan Batu Alam"